Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)


Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalahh suatu program Pemerint dan Masyarakat/Rakyat dengan tujuan memberikan kepastian jamian kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.(UU 40/2004)
Melalui program ini, setiap warga negara bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprerhensif yang mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative dengan biaya yang ringan karena menggunakan sistem asuransi.
Di dalam Undang - undang SJSN diamanatkan bahwa seluruh penduduk wajib penjadi peserta jaminan kesehatan termasuk WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan. Untuk menjadi peserta harus membayar iuran jaminan kesehatan. Bagi yang mempunyai upah/gaji, besaran iuran berdasarkan persentase upah/gaji dibayar oleh pekerja dan Pemberi Kerja. Bagi yang tidak mempunyai gaji/upah besaran iurannya ditentukan dengan nilai nominal tertentu, sedangkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu membayar iuran maka iurannya dibayari pemerintah.
1.        Pekerja Penerima Upah terdiri atas:
a.         Pegawai Negeri Sipil
b.         Anggota TNI
c.         Anggota Polri
d.        Pejabat Negara
e.         Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
f.          pegawai swasta; dan
g.         Pekerja yang tidak termasuk di atas yang menerima Upah
h.         Anggota keluarga bagi pekerja penerima upah meliputi:
Istri atau suami yang sah dari Peserta; dan
anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta, dengan kriteria:
tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat juga mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.
2.        Pekerja Bukan Penerima Upah terdiri atas:
a.         Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b.         Pekerja lain yang bukan penerima Upah.
3.      Bukan Pekerja terdiri atas:
a.         investor
b.         Pemberi Kerja
c.         penerima pensiun
d.        Veteran
e.         Perintis Kemerdekaan; dan
f.          bukan Pekerja yang tidak termasuk di atas yang mampu membayar iuran
Jaminan Kesehatan bagi Pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.


Tabel Peserta JKN

Tabel Penduduk Provinsi Jawa Barat

Belum semua penduduk di provinsi Jawa Barat sudah menjadi peserta dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 'walaupun masih ada daerah yang masih belum ada laporan jumlah pesertanya'. Data Kepesertaan Jaminan Kesehata Nasional tahun 2014 dari jumlah penduduk menunjukan bahwa di kabupaten Bogor masih 1.204.330 (24 %) dari 4.966.621 penduduk, di kabupaten Bandung masih 1.444.256 (39 %) dari 3.672.994 penduduk, di kabupaten Garut mencapai 1.259.390 (47 %) dari 2.706.586 penduduk, selanjutnya di kabupaten Sukabumi mencapai 1.227.133 (48 %) dari 2.575.590 penduduk, di kabupatten Cianjur masih 1.116.009 (42 %) dari 2.631.896 penduduk, di kabupaten Cirebon mencapai 1.203.158 (50 %) dari 2.388.562 penduduk. Dst.  Menurut persentase dari data tersebut peserta JKN baru mencapai sekitar 37 % dari total 46.497.175 penduduk.

Grafik Perbandingan Antara Jumlah Penduduk Dan Peserta Jkn

Hal ini menunjukan bahwa belum mencapai target kepesertaan yang sesuai dengan Pasal 14 UU BPJS yang berisi setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Serta berdasarkan sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam UU 40/2004 yang tujuannya agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu & terjangkau. 

Sumber Info

Posting Komentar