Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)


Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalahh suatu program Pemerint dan Masyarakat/Rakyat dengan tujuan memberikan kepastian jamian kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.(UU 40/2004)
Melalui program ini, setiap warga negara bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprerhensif yang mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative dengan biaya yang ringan karena menggunakan sistem asuransi.
Di dalam Undang - undang SJSN diamanatkan bahwa seluruh penduduk wajib penjadi peserta jaminan kesehatan termasuk WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan. Untuk menjadi peserta harus membayar iuran jaminan kesehatan. Bagi yang mempunyai upah/gaji, besaran iuran berdasarkan persentase upah/gaji dibayar oleh pekerja dan Pemberi Kerja. Bagi yang tidak mempunyai gaji/upah besaran iurannya ditentukan dengan nilai nominal tertentu, sedangkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu membayar iuran maka iurannya dibayari pemerintah.
1.        Pekerja Penerima Upah terdiri atas:
a.         Pegawai Negeri Sipil
b.         Anggota TNI
c.         Anggota Polri
d.        Pejabat Negara
e.         Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
f.          pegawai swasta; dan
g.         Pekerja yang tidak termasuk di atas yang menerima Upah
h.         Anggota keluarga bagi pekerja penerima upah meliputi:
Istri atau suami yang sah dari Peserta; dan
anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta, dengan kriteria:
tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat juga mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.
2.        Pekerja Bukan Penerima Upah terdiri atas:
a.         Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b.         Pekerja lain yang bukan penerima Upah.
3.      Bukan Pekerja terdiri atas:
a.         investor
b.         Pemberi Kerja
c.         penerima pensiun
d.        Veteran
e.         Perintis Kemerdekaan; dan
f.          bukan Pekerja yang tidak termasuk di atas yang mampu membayar iuran
Jaminan Kesehatan bagi Pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.


Tabel Peserta JKN

Tabel Penduduk Provinsi Jawa Barat

Belum semua penduduk di provinsi Jawa Barat sudah menjadi peserta dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 'walaupun masih ada daerah yang masih belum ada laporan jumlah pesertanya'. Data Kepesertaan Jaminan Kesehata Nasional tahun 2014 dari jumlah penduduk menunjukan bahwa di kabupaten Bogor masih 1.204.330 (24 %) dari 4.966.621 penduduk, di kabupaten Bandung masih 1.444.256 (39 %) dari 3.672.994 penduduk, di kabupaten Garut mencapai 1.259.390 (47 %) dari 2.706.586 penduduk, selanjutnya di kabupaten Sukabumi mencapai 1.227.133 (48 %) dari 2.575.590 penduduk, di kabupatten Cianjur masih 1.116.009 (42 %) dari 2.631.896 penduduk, di kabupaten Cirebon mencapai 1.203.158 (50 %) dari 2.388.562 penduduk. Dst.  Menurut persentase dari data tersebut peserta JKN baru mencapai sekitar 37 % dari total 46.497.175 penduduk.

Grafik Perbandingan Antara Jumlah Penduduk Dan Peserta Jkn

Hal ini menunjukan bahwa belum mencapai target kepesertaan yang sesuai dengan Pasal 14 UU BPJS yang berisi setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Serta berdasarkan sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam UU 40/2004 yang tujuannya agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu & terjangkau. 

Sumber Info

Data Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS berdasarkan sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam UU 40/2004. Tujuannya agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu & terjangkau.
1.     Hak : mendapatkan kartu peserta & pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
2.     Fasilitas pelayanan tingkat pertama antara lain : puskesmas, klinik swasta, dokter praktek, klinik TNI/POLRI yang bekerja sama dengan BPJS.
3.     Dan apabila memerlukan pelayanan tingkat lanjut maka peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dgn BPJS.
4.     Pelayanan kesehatan yang diberikan adalah :penyuluhan kesehatan, pengobatan, keluarga berencana, imunisasi & akomodasi layanan rawat inap.
5.     Kewajiban: membayar iuran & melapor kepada BPJS kesehatan saat pindah domisili atau pindah kerja.
6.     JKN wajib bagi setiap penduduk termasuk orang asing yang bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia.
7.     Manfaat JKN mencakup pelayanan kesehatan berupa penyuluhan, pencegahan, pengobatan & pemulihan kesehatan termasuk obat & bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis.
8.     Peserta JKNyaitu pekerja penerima upah: orang yang bekerja & menerima upah rutin : PNS,TNI/ POLRI, Pegawai Swasta.
9.    Pekerja bukan penerima upah: pekerja usaha mandiri/wiraswasta. Besar iurannya per orang/bulan. Penerima bantuan iuran (PBI) masyarakat miskin atau tidak mampu dimana iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Prosedur pendaftaran JKN bagi pekerja mandiri.
1.     Peserta datang ke kantor BPJS terdekat untuk registrasi syaratnya adalah mengisi formulir, foto copy KK & KTP, pas foto 3x4 berwarna 2 lembar.
2.     Pembayaran dilakukan 3 bulan pertama.
3.     Kemudian kembali ke kantor BPJS dengan menunjukkan bukti pembayaran untuk mendapatkan kartu anggota.
Prosedur pelayanan JKN adalah sebagai berikut:
1.     Peserta akan mendapatkan pelayanan pertama difasilitas pelayanan kesehatan tingkat I (puskesmas,klinik swasta,dokter praktek, klinik TNI/POLRI yg bekerja sama dengn BPJS.
2.     Apabila memerlukan pelayanan tingkat lanjut maka peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai sistim rujukan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
3.     Peserta boleh langsung ke RS yang bekerja sama dengan BPJS apabila dalam kondisi gawat darurat.
4.     Ikut JKN mulai 01 januari 2014, jangan tunggu sakit menyerang ….!
5.     JKN diwajibkan untuk seluruh warga Indonesia..
       (Sumber)

Jaminan Kesehatan Nasional memiliki 2 Manfaat yaitu berupa Manfaat Pelayanan kesehatan dan manfaat non medis dimana meliputi Akomodasi dan Ambulan. Dalam program JKN pemberian fasilitas ambulan hanya bagi pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Paket manfaat yang diperoleh dalam program JKN ini adalah komprehensive disesuaikan dengan kebutuhan medis. Sehingga pelayanan yang diperoleh peserta bersifat paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) dimana tidak dipengaruhi oleh besar kecilnya biaya pembayaran premi bagi peserta. Promotif dan preventif yang ada adalah dalam konteks kesehatan perorangan (personal care).


Walaupun manfaat yang dijamin dalam JKN sifatnya komprehensif tetapi masih ada yang dibatasi seperti kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset).
Sedangkan yang tidak dijamin meliputi: 
1.     Tidak sesuai prosedur
2.     Pelayanan diluar Faskes Yangg bekerjasama dengan BPJS
3.     Pelayanan bertujuan kosmetik
4.     General check up, pengobatan alternative
5.     Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi
6.     Pelayanan Kesehatan Pada Saat Bencana
7.     Pasien Bunuh Diri /Penyakit Yg Timbul Akibat Kesengajaan Untuk Menyiksa Diri Sendiri/ Bunuh Diri/Narkoba
       (Sumber)

Melalui program ini, setiap warga negara bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif yang mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative dengan biaya yang ringan karena menggunakan sistem asuransi.
Dengan menjadi peserta program JKN ini, pada saat berobat kita hanya perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan dan menunjukan kartu kepesertaan untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Prosedur dimaksud adalah, setiap peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan harus terlebih dahulu memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama; seperti puskesmas, klinik swasta, atau klinik TNI-Polri yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang lebih tinggi seperti rumah sakit baru boleh di akses atas dasar rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali kondisi darurat. Pengabaian terhadap  prosedur ini maka pembiayaan yang timbul tidak menjadi tanggungan program JKN.
Ingat!!!, Jika membutuhkan pelayanan kesehatan, berobatlah ke fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jangan langsung ke rumah sakit, KECUALI KONDISINYA DARURAT.
Adapun pelayanan kesehatan yang bisa didapat di fasilitas kesehatan tingkat pertama, sebagai berikut :
1.     Mendapat pemeriksaan kesehatan ; Pengobatan, dan ; Melakukan konsultasi medis.
2.     Mendapat tindakan medis yang tidak masuk dalam bidang kompetensi dokter spesialis.
3.     Mendapat transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
4.     Mendapat pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.
5.     Mendapat pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
Jika kondisi pasien membutuhkan penanganan kesehatan tingkat lanjut maka fasilitas kesehatan tingkat pertama akan merujuk pasien ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, yakni rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Adapun layanan kesehatan yang bisa didapat di rumah sakit adalah sebagai berikut:
1.     Mendapat pemeriksaan diri; Pengobatan, dan; Melakukan konsultasi medis dengan dokter spesialis.
2.     Mendapat tindakan medis dari dokter spesialis sesuai dengan indikasi medis.
3.     Mendapat rehabilitasi medis serta transfusi darah.
4.     Mendapat pelayanan rawat inap di ruang non intensif maupun di ruang intensif.
Masyarakat miskin dan tidak mampu masuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iuran preminya ditanggung pemerintah.
       (Sumber)

Tabel Iuran JKN
Peserta
Bentuk Iuran
Besaran Iuran
Keterangan
PNS/ TNI/ Porli/ Pensiunan
5 %
Per keluarga
2%
Dari pekerja
Kelas 1 dan kelas 2 rawat inap
Pekerja penerima upah
4,5 % dan % %
perkeluarga
Hingga 30 Juni 2015: 0,5% dari pekerja dan 4% dari pemberi kerja.Mulai 1 juli 2015 : 1% dari pekerja dan 4 % dari pemberi 
Kelas 1 dan kelas 2 rawat inap
Penerima bantuan iuran (PBI)
Nilai Nominal
per jiwa
Rp. 19.225,-
Kelas 3 rawat inap
Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja

Nilai Nominal
Per jiwa
1. Rp 25.500
2. Rp 42.500
3. Rp 59.500

1. Rawat inap Kelas 3
2. Rawat inap Kelas 2
3. Rawat inap Kelas 1

      (Sumber) 

 Tabel Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional
Sumber : Kemkes RI

Menurut data dari tabel di atas menunjukan bahwa orang yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Provinsi Jawa Barat masih belum mencapai target yang ditentukan oleh BPJS, yaitu semua penduduk diharuskan ikut serta dalam JKN tersebut apalagi sudah bekerja termasuk warga asing yang lebih dari 6 bulan beraada di Indonesia.