Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh
BPJS berdasarkan sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam UU 40/2004.
Tujuannya agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu & terjangkau.
1. Hak
: mendapatkan kartu peserta & pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama.
2. Fasilitas
pelayanan tingkat pertama antara lain : puskesmas, klinik swasta, dokter
praktek, klinik TNI/POLRI yang bekerja sama dengan BPJS.
3. Dan
apabila memerlukan pelayanan tingkat lanjut maka peserta akan dirujuk ke
fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dgn BPJS.
4. Pelayanan
kesehatan yang diberikan adalah :penyuluhan kesehatan, pengobatan, keluarga
berencana, imunisasi & akomodasi layanan rawat inap.
5. Kewajiban:
membayar iuran & melapor kepada BPJS kesehatan saat pindah domisili atau
pindah kerja.
6. JKN
wajib bagi setiap penduduk termasuk orang asing yang bekerja lebih dari 6 bulan
di Indonesia.
7. Manfaat JKN mencakup pelayanan kesehatan berupa
penyuluhan, pencegahan, pengobatan & pemulihan kesehatan termasuk obat
& bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis.
8. Peserta JKNyaitu
pekerja penerima upah: orang yang bekerja & menerima upah rutin : PNS,TNI/
POLRI, Pegawai Swasta.
9. Pekerja
bukan penerima upah: pekerja usaha mandiri/wiraswasta. Besar iurannya per
orang/bulan. Penerima bantuan iuran (PBI) masyarakat miskin atau tidak mampu
dimana iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Prosedur
pendaftaran JKN bagi
pekerja mandiri.
1. Peserta
datang ke kantor BPJS terdekat untuk registrasi syaratnya adalah mengisi
formulir, foto copy KK & KTP, pas foto 3x4 berwarna 2 lembar.
2. Pembayaran
dilakukan 3 bulan pertama.
3. Kemudian
kembali ke kantor BPJS dengan menunjukkan bukti pembayaran untuk mendapatkan
kartu anggota.
Prosedur
pelayanan JKN adalah
sebagai berikut:
1. Peserta
akan mendapatkan pelayanan pertama difasilitas pelayanan kesehatan tingkat I (puskesmas,klinik swasta,dokter praktek, klinik TNI/POLRI yg bekerja sama dengn
BPJS.
2. Apabila
memerlukan pelayanan tingkat lanjut maka peserta akan dirujuk ke fasilitas
kesehatan tingkat lanjutan sesuai sistim rujukan yang diatur dalam ketentuan
yang berlaku.
3. Peserta
boleh langsung ke RS yang bekerja sama dengan BPJS apabila dalam kondisi gawat
darurat.
4. Ikut
JKN mulai 01 januari 2014, jangan tunggu sakit menyerang ….!
5. JKN
diwajibkan untuk seluruh warga Indonesia..
Jaminan Kesehatan
Nasional memiliki 2 Manfaat yaitu berupa Manfaat Pelayanan kesehatan dan
manfaat non medis dimana meliputi Akomodasi dan Ambulan. Dalam program JKN
pemberian fasilitas ambulan hanya bagi pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan
dengan kondisi tertentu yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Paket manfaat yang
diperoleh dalam program JKN ini adalah komprehensive disesuaikan dengan
kebutuhan medis. Sehingga pelayanan yang diperoleh peserta bersifat paripurna
(preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) dimana tidak dipengaruhi oleh
besar kecilnya biaya pembayaran premi bagi peserta. Promotif dan preventif yang
ada adalah dalam konteks kesehatan perorangan (personal care).
Walaupun manfaat yang dijamin dalam JKN
sifatnya komprehensif tetapi masih ada yang dibatasi seperti kaca mata, alat
bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan
korset).
Sedangkan yang tidak dijamin
meliputi:
1. Tidak
sesuai prosedur
2. Pelayanan
diluar Faskes Yangg bekerjasama dengan BPJS
3. Pelayanan
bertujuan kosmetik
4. General
check up, pengobatan alternative
5. Pengobatan
untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi
6. Pelayanan
Kesehatan Pada Saat Bencana
7. Pasien
Bunuh Diri /Penyakit Yg Timbul Akibat Kesengajaan Untuk Menyiksa Diri Sendiri/
Bunuh Diri/Narkoba
Melalui program ini, setiap warga negara bisa mendapatkan
pelayanan kesehatan yang komprehensif yang mencakup promotif, preventif,
kuratif dan rehabilitative dengan biaya yang ringan karena menggunakan sistem
asuransi.
Dengan menjadi peserta program JKN ini, pada saat berobat kita
hanya perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan dan menunjukan kartu kepesertaan
untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Prosedur dimaksud adalah, setiap peserta yang membutuhkan
pelayanan kesehatan harus terlebih dahulu memeriksakan diri ke fasilitas
kesehatan tingkat pertama; seperti puskesmas, klinik swasta, atau klinik
TNI-Polri yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan. Pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang lebih tinggi
seperti rumah sakit baru boleh di akses atas dasar rujukan dari fasilitas
kesehatan tingkat pertama, kecuali kondisi darurat. Pengabaian terhadap
prosedur ini maka pembiayaan yang timbul tidak menjadi tanggungan program JKN.
Ingat!!!, Jika membutuhkan pelayanan kesehatan, berobatlah
ke fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jangan langsung ke rumah sakit, KECUALI
KONDISINYA DARURAT.
Adapun
pelayanan kesehatan yang bisa didapat di fasilitas kesehatan tingkat pertama,
sebagai berikut :
1. Mendapat pemeriksaan
kesehatan ; Pengobatan, dan ; Melakukan konsultasi medis.
2. Mendapat tindakan medis yang tidak
masuk dalam bidang kompetensi dokter spesialis.
3. Mendapat transfusi darah sesuai
kebutuhan medis.
4. Mendapat pemeriksaan penunjang
diagnostik laboratorium tingkat pertama.
5. Mendapat pelayanan rawat inap
tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
Jika kondisi pasien membutuhkan penanganan kesehatan tingkat
lanjut maka fasilitas kesehatan tingkat pertama akan merujuk pasien ke
fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, yakni rumah sakit yang bekerjasama dengan
BPJS Kesehatan.
Adapun
layanan kesehatan yang bisa didapat di rumah sakit adalah sebagai berikut:
1. Mendapat pemeriksaan diri;
Pengobatan, dan; Melakukan konsultasi medis dengan dokter spesialis.
2. Mendapat tindakan medis dari dokter
spesialis sesuai dengan indikasi medis.
3. Mendapat rehabilitasi medis serta
transfusi darah.
4. Mendapat pelayanan rawat inap di
ruang non intensif maupun di ruang intensif.
Masyarakat miskin dan tidak mampu masuk dalam kelompok
Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iuran preminya ditanggung pemerintah.
Tabel Iuran JKN
Peserta
|
Bentuk Iuran
|
Besaran Iuran
|
Keterangan
|
PNS/ TNI/ Porli/ Pensiunan
|
5 %
Per keluarga
|
2%
Dari pekerja
|
Kelas 1 dan kelas 2 rawat inap
|
Pekerja penerima upah
|
4,5 % dan % %
perkeluarga
|
Hingga 30 Juni 2015: 0,5% dari pekerja dan
4% dari pemberi kerja.Mulai 1 juli 2015 : 1% dari pekerja dan 4 % dari
pemberi
|
Kelas 1 dan kelas 2 rawat inap
|
Penerima bantuan iuran (PBI)
|
Nilai Nominal
per jiwa |
Rp. 19.225,-
|
Kelas 3 rawat inap
|
Pekerja bukan penerima upah dan bukan
pekerja
|
Nilai Nominal
Per jiwa
|
1. Rp 25.500
2. Rp 42.500
3. Rp 59.500
|
1. Rawat inap Kelas 3
2. Rawat inap Kelas 2
3. Rawat inap Kelas 1
|
Tabel Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional
Sumber : Kemkes RI
Menurut data dari tabel
di atas menunjukan bahwa orang yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) dari Provinsi Jawa Barat masih belum mencapai target yang ditentukan oleh
BPJS, yaitu semua penduduk diharuskan ikut serta dalam JKN tersebut apalagi sudah
bekerja termasuk warga asing yang lebih dari 6 bulan beraada di Indonesia.
Posting Komentar