Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalahh suatu program
Pemerint dan Masyarakat/Rakyat dengan tujuan memberikan kepastian jamian
kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia
dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.(UU 40/2004)
Melalui program ini, setiap warga negara bisa mendapatkan
pelayanan kesehatan yang komprerhensif yang mencakup promotif, preventif,
kuratif dan rehabilitative dengan biaya yang ringan karena menggunakan sistem
asuransi.
Di dalam Undang - undang SJSN diamanatkan bahwa seluruh
penduduk wajib penjadi peserta jaminan kesehatan termasuk WNA yang tinggal di
Indonesia lebih dari enam bulan. Untuk menjadi peserta harus membayar iuran
jaminan kesehatan. Bagi yang mempunyai upah/gaji, besaran iuran berdasarkan
persentase upah/gaji dibayar oleh pekerja dan Pemberi Kerja. Bagi yang tidak
mempunyai gaji/upah besaran iurannya ditentukan dengan nilai nominal tertentu,
sedangkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu membayar iuran maka iurannya
dibayari pemerintah.
1.
Pekerja
Penerima Upah terdiri atas:
a.
Pegawai
Negeri Sipil
b.
Anggota
TNI
c.
Anggota
Polri
d.
Pejabat
Negara
e.
Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri
f.
pegawai
swasta; dan
g.
Pekerja
yang tidak termasuk di atas yang menerima Upah
h.
Anggota
keluarga bagi pekerja penerima upah meliputi:
Istri atau suami yang sah dari
Peserta; dan
anak kandung, anak tiri dan/atau
anak angkat yang sah dari Peserta, dengan kriteria:
tidak atau belum pernah menikah atau
tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
belum berusia 21 (dua puluh satu)
tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan
pendidikan formal.
Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan
dapat juga mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.
2.
Pekerja
Bukan Penerima Upah terdiri atas:
a.
Pekerja
di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b.
Pekerja
lain yang bukan penerima Upah.
3. Bukan Pekerja terdiri atas:
a.
investor
b.
Pemberi
Kerja
c.
penerima
pensiun
d.
Veteran
e.
Perintis
Kemerdekaan; dan
f.
bukan
Pekerja yang tidak termasuk di atas yang mampu membayar iuran
Jaminan Kesehatan bagi Pekerja warga negara Indonesia yang
bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tersendiri.
Tabel
Peserta JKN
(Sumber)
Tabel
Penduduk Provinsi Jawa Barat
(Sumber)
Belum semua penduduk di provinsi Jawa Barat sudah menjadi
peserta dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 'walaupun masih ada daerah yang
masih belum ada laporan jumlah pesertanya'. Data Kepesertaan Jaminan Kesehata
Nasional tahun 2014 dari jumlah penduduk menunjukan bahwa di kabupaten Bogor
masih 1.204.330 (24 %) dari 4.966.621 penduduk, di kabupaten Bandung masih
1.444.256 (39 %) dari 3.672.994 penduduk, di kabupaten Garut mencapai 1.259.390
(47 %) dari 2.706.586 penduduk, selanjutnya di kabupaten Sukabumi mencapai
1.227.133 (48 %) dari 2.575.590 penduduk, di kabupatten Cianjur masih 1.116.009
(42 %) dari 2.631.896 penduduk, di kabupaten Cirebon mencapai 1.203.158 (50 %)
dari 2.388.562 penduduk. Dst. Menurut
persentase dari data tersebut peserta JKN baru mencapai sekitar 37 % dari total
46.497.175 penduduk.
Grafik
Perbandingan Antara Jumlah Penduduk Dan Peserta Jkn
Hal ini menunjukan bahwa belum mencapai target kepesertaan
yang sesuai dengan Pasal 14 UU BPJS yang berisi setiap warga negara Indonesia
dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib
menjadi anggota BPJS. Serta berdasarkan sistem jaminan sosial nasional yang
diatur dalam UU 40/2004 yang tujuannya agar semua penduduk Indonesia
terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu & terjangkau.
Sumber Info